Jasa Laporan Kajian (SLF) / Jasa Pembuatan Buku Kelayakan, Konstruksi Reklame, Menara dan Gedung.
Bpk. Purnomo
+6281389950199
E-mail
info@jasakajianreklame.com
Facebook
YouTube
Instagram
  • Home
  • Tentang Kami
  • Daftar Harga
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
MENU
+62 813-8995-0199

Tentang JasaKajianReklame.com

Jasa Laporan Kajian (SLF) / Jasa Pembuatan Buku Kelayakan, Konstruksi Reklame, Menara dan Gedung.

Kami adalah perusahaan yang Profesional yang bergerak dibidang outdoor advertising dan kami sudah berpengalaman dalam mengurus pajak reklame billboard di jabodetabek. Didukung dengan tenaga Sumber Daya Manusia yang berpengalaman dibidangnya dalam menangani pengurusan pajak reklame dan izinnya dalam berbagai ukuran dan bentuk, kami siap melayani dan membantu anda sampai selesai.

JADI!! Anda tidak perlu khawatir dengan masalah perizinan dan pajak reklame, karena kami telah dipercaya dan berpengalaman untuk mengurus izin lokasi sehingga dapat selesai dengan cepat dan murah.

Persyaratan untuk pengajuan membuat buku Kelayakan laporan reklame billboard meliputi:

Persyaratan untuk pengajuan membuat buku Kelayakan laporan reklame billboard meliputi:

•Ukuran bidang reklame billboard.
•Letak bidang billboard.
•Alamat / lokasi reklame billboard.
Persyaratan untuk pengajuan membuat buku kajian laporan reklame billboard meliputi:

Persyaratan untuk pengajuan membuat buku kajian laporan reklame billboard meliputi:

•Ukuran bidang reklame billboard.
•Tata letak bangun bangunan reklame ( TLBBR )
•Foto bidang reklame yang diajukan.
Persyaratan untuk pengajuan membuat buku kajian laporan reklame billboard meliputi:

Persyaratan untuk pengajuan membuat buku kajian laporan reklame billboard meliputi:

•Ukuran bidang reklame billboard.
•Tata letak bangun bangunan reklame ( TLBBR )
•Foto bidang reklame dari berbagai sisi.

Anggaran Biaya Kajian Reklame

Berikut ini anggaran biaya untuk pembuatan kajian reklame. kami adalah pekerja terampil yang bekerja secara profesional dan telah menyelesaikan berbagai proyek di area Jabodetabek.
Anggaran biaya untuk pembuatan laporan kelayakan reklame sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )
Anggaran biaya untuk pembuatan perencanaan reklame sebesar Rp. 7.000.000,-
Anggaran biaya untuk pembuatan kajian reklame sebesar Rp. 7.000.000,-
Jenis – jenis perletakan reklame yang biasa kita buat meliputi :

Anggaran biaya untuk pembuatan laporan kelayakan reklame sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )

Untuk reklame perpanjangan dengan luasan dibawah 10 m2
Perlengkapan kelayakan reklame berupa :

  • Gambar konstruksi dan iptb foto copy iptb konstruksi.
  • Perhitungan laporan struktur reklame.
  • Rencana anggaran biaya reklame ( RAB )
  • Cetak blue print dan foto copy laporan 3 set.

Anggaran biaya untuk pembuatan perencanaan reklame sebesar Rp. 7.000.000,-

Untuk reklame pembuatan izin baru dengan luasan diatas 10 m2
perlengkapan perencanaan berupa :

  • Gambar arsitek dan iptb arsitek.
  • Gambar instalasi dan iptb instalasi.
  • Gambar konstruksi dan iptb konstruksi
  • Laporan perencanaan reklame.
  • Rencana anggaran biaya reklame ( RAB )
  • Pengecekan lapangan / survai lapangan.
  • Cetak blue print dan laporan 5 set.

Anggaran biaya untuk pembuatan kajian reklame sebesar Rp. 7.000.000,-

Untuk reklame pengkaji teknis dengan luasan diatas 10 m2
Perlengkapan kajian berupa :

  • Gambar arsitek dan iptb arsitek.
  • Gambar instalasi dan iptb instalasi.
  • Gambar konstruksi dan iptb konstruksi.
  • Laporan perencanaan reklame.
  • Rencana anggaran biaya reklame ( RAB )
  • Pengecekan lapangan / survai lapangan.
  • Penanggung jawab PT.
  • Cetak blue print dan laporan 5 set.

Jenis – jenis perletakan reklame yang biasa kita buat meliputi :

1. BHJ 5. PHU 9. PSW
2. JPO 6. FLO 10. SHT
3. GTU 7. JML 11. PPL
4. HLM 8. DBG 12. MBG
Cara Pembayaran :

  • 50% untuk tahap awal / tahap jadi pengerjaan perlengkapan dan kita langsung proses pengerjaan
  • 50% untuk tahap pelunasan setelah berkas di terima pemohon.

Catatan :

  • Kami bekerja dibidang ini sudah berjalan lebih dari 10 tahun.
  • Lama pengerjaan buku laporan bisa cepat, tepat dan teliti.
  • Bertanggung jawab jika ada kesalahan dari pembuatan buku laporan reklame billboard

Kami siap untuk memperbaikinya tanpa dipungut biaya, tetapi apabila kesalahan dari pihak pemohon dikenakan biaya lagi sesuai besar kecilnya kesalahan.

Syarat & Ketentuan

Sebelum melakukan order/pemesanan dengan menggunakan jasa kami, silakan anda membaca Syarat & Ketentuan tentang pembuatan kajian reklame dan pastikan anda sudah mengerti dan akan mengikuti peraturan yang kami tetapkan dengan tujuan kelancaran kerjasama dan pelayanan yang maksimal.

Pemasangan Reklame Billboard yang Diwajibkan

  1. Perletakan reklame di DKI Jakarta harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota
  2. Pola penyebaran perletakan reklame didasarkan pada kawasan (zoning)
  3. Setiap penyelenggaraan reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian.
  4. Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin.
  5. Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis, di bagian bawah bahasa Indonesia, dengan huruf latin yang kecil.
  6. Penyelenggara reklame wajib menempelkan penning atau tanda lain pada reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur;[8]
  7. Penyelenggara reklame wajib mencantumkan nama biro/penyelenggara reklame dan masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas;
  8. Penyelenggaraan reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi

Pemasangan Reklame Billboard yang Dilarang (Hal-Hal yang Tidak Bisa Dilakukan)

Menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada:

  1. gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah.
  2. gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah.
  3. tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Selain dikenakan sanksi pidana, terhadap pelanggaran dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian.

Menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu.

Perlu Anda ketahui, khusus penyelenggaraan reklame pada media luar ruang, reklame rokok dan produk tembakau ini dilarang di Provinsi DKI Jakarta. Peraturan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang (“Pergub DKI Jakarta 1/2015”).

Pasal 2 Pergub DKI Jakarta 1/2015:

Setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Menyelenggarakan Reklame makanan/minuman beralkohol kecuali pada tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual makanan/minuman beralkohol.

Menyelenggarakan Reklame Papan/Billboard/Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) di luar kawasan yang telah ditetapkan oleh Gubernur.

Menyelenggarakan reklame perletakannya tidak sesuai dengan Gambar Tata Letak Bangunan Reklame.

Menyelenggarakan reklame tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi.

Sebagai tambahan referensi Anda, selengkapnya soal tata cara pemasangan reklame dapat Anda simak dalam Penyelenggaraan Reklame yang kami akses dari Portal Resmi DKI Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan ketentuan tarif pajak reklame di Jakarta dapat Anda simak dalam artikel Tarif Pajak Reklame di Jakarta.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;
  2. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.

HUBUNGI KAMI

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat mengisi form di bawah ini. Dan jika ingin berkonsultasi, silahkan hubungi kami, dan kami siap melayani Anda.
    • Purnomo: +62 813-8995-0199
  • info@jasakajianreklame.com

Copyright © 2022 Jasa Kajian Reklame